"Nah itu juga perlu disikapi. Artinya begini, harus ada mungkin KY atau Mahkamah Agung yang berperan aktif membuktikan, jangan-jangan malah yang nyebar-nyebarin ada sesuatu yang perlu diluruskan juga," pungkasnya.
Chris menilai gugatan CMNP terkesan asal-asalan. Selain tidak jelas pihak yang dituju, nilai gugatan yang fantastis juga memicu kehebohan publik karena jauh melampaui putusan hakim saat ini.
"Gugatannya kan wah sedemikian besar, yang diputuskan kan bisa dilihat jauh dari angka yang sangat bombastis," tuturnya.
"Dulu kan ada beberapa kali statement saya mengatakan bahwa ini gugatan yang bikin gaduh ya. Memang iya gugatannya kan memang membikin gaduh dan ternyata kan putusannya juga nggak sebombastis itu, biasa-biasa saja gitu," katanya.
Seperti diketahui, CMNP dalam gugatannya menyertakan nominal senilai Rp119 triliun. Namun, putusan hakim hanya terbatas 28 juta dolar AS dan itu pun masih belum berkekuatan hukum tetap.
"Jangan berlebihanlah," ujarnya.