Banyak Kejanggalan, MNC Tegaskan akan Ajukan Banding atas Putusan Gugatan CMNP

Nur Khabibi
Legal Counsel MNC Group Christophorus Taufik menegaskan, MNC Group akan mengajukan banding terkait putusan PN Jakarta Pusat atas kasus CMNP. (Foto: IMG)

"Nah itu juga perlu disikapi. Artinya begini, harus ada mungkin KY atau Mahkamah Agung yang berperan aktif membuktikan, jangan-jangan malah yang nyebar-nyebarin ada sesuatu yang perlu diluruskan juga," pungkasnya.

Chris menilai gugatan CMNP terkesan asal-asalan. Selain tidak jelas pihak yang dituju, nilai gugatan yang fantastis juga memicu kehebohan publik karena jauh melampaui putusan hakim saat ini.

"Gugatannya kan wah sedemikian besar, yang diputuskan kan bisa dilihat jauh dari angka yang sangat bombastis," tuturnya.

"Dulu kan ada beberapa kali statement saya mengatakan bahwa ini gugatan yang bikin gaduh ya. Memang iya gugatannya kan memang membikin gaduh dan ternyata kan putusannya juga nggak sebombastis itu, biasa-biasa saja gitu," katanya. 

Seperti diketahui, CMNP dalam gugatannya menyertakan nominal senilai Rp119 triliun. Namun, putusan hakim hanya terbatas 28 juta dolar AS dan itu pun masih belum berkekuatan hukum tetap.

"Jangan berlebihanlah," ujarnya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Soal Permohonan Sita Jaminan Sebuah Rumah di Beverly Hills oleh CMNP, MNC: Diduga Upaya Giring Opini Publik

57 tahun lalu

CMNP Ajukan ke Hakim Sita Aset di Beverly Hills, Legal Counsel MNC: Asal-Asalan!

57 tahun lalu

Serahkan 12 Bukti Tambahan ke Hakim, Kuasa Hukum MNC Tegaskan Gugatan CMNP Tak Masuk Akal

57 tahun lalu

CMNP Ajukan Sita Aset Hary Tanoe di Beverly Hills, MNC Group: Tak Berdasar, Hoax, Bohong, Fitnah!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal