"Itu nggak pernah dimunculkan selama proses pengadilan kalimat kalimat itu, nggak pernah dimunculkan dari kesaksian-kesaksian ahli itu," sambungnya.
Lebih lanjut, Chris mengatakan MNC Group tengah mempertimbangkan untuk melaporkan majelis hakim yang menangani gugatan CMNP atas MNC Group ini ke Komisi Yudisial (KY) maupun Mahkamah Agung (MA).
"Kita lagi mempertimbangkan apakah perlu untuk dilaporkan mungkin ke Komisi Yudisial dan ke Mahkamah Agung, karena banyak hal-hal yang aneh," ujar Chris.
Dia menegaskan, pelaporan tersebut akan dibahas secara internal terlebih dahulu, termasuk dengan tim penasihat hukum tergugat.
Di sisi lain, Chris juga menjawab pertanyaan wartawan mengenai banyaknya narasi di beberapa media menjelang putusan dan menyebut lembaga aparat penegak hukum diminta mengawasi PN Jakarta Pusat bilamana MNC Group memenangkan kasus tersebut.