Banyak Kejanggalan, MNC Tegaskan akan Ajukan Banding atas Putusan Gugatan CMNP

Nur Khabibi
Legal Counsel MNC Group Christophorus Taufik menegaskan, MNC Group akan mengajukan banding terkait putusan PN Jakarta Pusat atas kasus CMNP. (Foto: IMG)

"Kita kan menghadirkan ahli bukan cuma satu dua orang, banyak saksi ahli yang kita hadirkan dan semuanya juga sudah diuji," ujarnya. 

Chris menilai gugatan tersebut salah sasaran. Ada pihak-pihak yang sering disebut dalam persidangan, namun malah tidak menjadi pihak tergugat. 

"Bagaimana kok orang-orang yang disebut-sebut di dalam gugatan, tapi malah nggak digugat," ucapnya. 

Hal lain yang dia pertanyakan terkait pertimbangan yang termuat dalam keterangan pers dari PN Jakarta Pusat terkait putusan tersebut. 

"Tiba-tiba keluar press release dari pengadilan. Pertimbangan-pertimbangan Itu nggak pernah dimunculkan selama proses pengadilan. Kalimat-kalimat itu nggak pernah dimunculkan dari kesaksian-kesaksian ahli itu," katanya. 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Soal Permohonan Sita Jaminan Sebuah Rumah di Beverly Hills oleh CMNP, MNC: Diduga Upaya Giring Opini Publik

57 tahun lalu

CMNP Ajukan ke Hakim Sita Aset di Beverly Hills, Legal Counsel MNC: Asal-Asalan!

57 tahun lalu

Serahkan 12 Bukti Tambahan ke Hakim, Kuasa Hukum MNC Tegaskan Gugatan CMNP Tak Masuk Akal

57 tahun lalu

CMNP Ajukan Sita Aset Hary Tanoe di Beverly Hills, MNC Group: Tak Berdasar, Hoax, Bohong, Fitnah!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal