Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : CMNP 3 Kali Absen Mediasi, Gugatan Aktivis Antikorupsi ke Jusuf Hamka Berlanjut ke Persidangan
Advertisement . Scroll to see content

CMNP Ajukan Sita Aset Hary Tanoe di Beverly Hills, MNC Group: Tak Berdasar, Hoax, Bohong, Fitnah!

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:57:00 WIB
CMNP Ajukan Sita Aset Hary Tanoe di Beverly Hills, MNC Group: Tak Berdasar, Hoax, Bohong, Fitnah!
Legal Counsel MNC Group Chris Taufik (foto: IMG/Aziz Indra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Legal Counsel MNC Group Chris Taufik menegaskan tidak ada objek properti atas nama Hary Tanoesoedibjo di Beverly Hills, Amerika Serikat. Hal ini merespons langkah kuasa hukum PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) yang mengajukan sita jaminan terhadap aset tersebut ke pengadilan.

"Jadi, itu nggak benar, nggak benar, dan kalau boleh saya pakai kalimat yang mudah dimengerti: Itu serampangan gitu," kata Chris, Jumat (27/2/2026).

Ia menyayangkan pemberitaan salah satu portal berita yang memberitakan langkah kuasa hukum CMNP yang terkesan bombastis. Padahal, kata dia, apa yang diberitakan tersebut jauh dari kebenaran.

"Di sini saya menyatakan dan itu juga sudah saya sampaikan dari data yang ada dan yang saya ketahui, tidak ada satu properti pun atas nama Pak Hary di Beverly Hills di objek yang disebutkan itu," ujarnya.

Dia mengingatkan peraturan mengenai sita jaminan itu secara tegas mengatur bahwa harus jelas siapa pemilik dari aset yang diajukan sita jaminan tersebut. Bahkan, harus juga berkaitan dengan perkara.

"Nah, kalau nggak ada aset di Beverly Hills yang atas nama MNC Investama atau Bhakti atau BHIT dan juga tidak ada aset atas nama Pak Hary Tanoe, terus apa relevansinya itu diajukan sita dan diekspos di salah satu media?" cetus Chris.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut