Banyak Kejanggalan, MNC Tegaskan akan Ajukan Banding atas Putusan Gugatan CMNP
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah membacakan putusan atas gugatan yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Tbk (kode saham: CMNP) kepada PT MNC Asia Holding Tbk. Hasilnya, hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
Legal Counsel MNC Group Christophorus Taufik menegaskan pihaknya akan mengajukan banding terkait putusan tersebut. Sebab, banyak hal dalam pertimbangan yang patut dipertanyakan.
"Yang terang kita akan banding, itu harus. Kenapa? Karena putusan ini banyak yang harus dipertanyakan. Jadi keputusan belum berkekuatan hukum tetap," kata Chris saat ditemui wartawan, Rabu (22/4/2026).
Chris mempertanyakan putusan tersebut. Pasalnya, pihaknya saat itu hanya sebagai arranger dalam jual beli surat berharga yang disebut-sebut penggugat sebagai tukar-menukar.
Terlebih, lanjut Chris, ahli-ahli yang dihadirkan MNC Group selama persidangan juga tidak masuk menjadi pertimbangan putusan hakim.