Ke-13, perubahan ketentuan Pasal 165 terkait perdagangan, investasi, dan kewenangan untuk memberikan berbagai izin kegiatan usaha. Ke-14, penyempurnaan ketentuan Pasal 183 mengenai dana otonomi khusus Aceh yang diberikan setara 2,5% dari plafon Dana Alokasi Umum dengan menambahkan rumusan alokasi pembiayaan untuk sektor pendidikan paling sedikit 20%, kesehatan paling sedikit 10%, dan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur paling sedikit 30%.
Ke-15 perubahan Pasal 184 terkait dengan pembentukan Badan Koordinasi Dana Otonomi Khusus yang bertugas mengoordinasikan, mensinkronisasikan, dan mengevaluasi penggunaan dan pelaksanaan dana otonomi khusus yang diketuai oleh Gubernur Aceh.
Ke-16 perubahan ketentuan Pasal 192 terkait dengan zakat yang dibayar menjadi faktor pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan terutang dari wajib pajak. Ke-17, penambahan ketentuan Pasal 251A terkait pembagian pendapatan pajak, ketentuan pajak paling sedikit 70% untuk Pemerintah Aceh dan 30% untuk pemerintah.
Ke-18 perubahan ketentuan Pasal 254 terkait dengan penyerahan kewenangan pengelolaan pelabuhan dan bandar udara umum dari pemerintah kepada Pemerintah Aceh dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
Ke-19 perubahan ketentuan Pasal 270 sepanjang yang dimaksud dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dimaksud dalam undang-undang ini sepanjang menyangkut kewenangan Aceh diartikan sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh, Qanun Aceh, dan Qanun Kabupaten/Kota.