Baleg Sepakat RUU Pemerintahan Aceh Jadi Usul Inisiatif DPR

Achmad Al Fiqri
Baleg DPR sepakat menetapkan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menjadi usul inisiatif DPR. (Foto: Okezone)

Kedua, kata dia, penyempurnaan definisi Mukim dan Gampong dalam Bab I Pasal 1 Ketentuan Umum angka 19 dan angka 20. Ketiga, perubahan Pasal 2 ayat 4 terkait kelurahan. Keempat, perubahan Pasal 7 ayat 2 terkait kewenangan pemerintah.

Kelima, perubahan Pasal 8 terkait delegasi kewenangan kepada pemerintah, kepada Peraturan Presiden dan Peraturan DPR mengenai pengaturan tata cara konsultasi dan pemberian pertimbangan. Keenam, perubahan Pasal 11 terkait dengan Pemerintah Aceh yang menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang bersifat khusus.

Ketujuh perubahan Pasal 19 dan penyesuaian Pasal 254 terkait kewenangan membangun, mengelola, dan mengoordinasikan pelabuhan dan bandar udara umum di Aceh. Kedelapan penyempurnaan istilah alat kelengkapan-kelengkapan DPRA atau DPRK di antaranya Badan Musyawarah, Badan Anggaran, dan Badan Pembentukan Qanun pada Pasal 30 dan penyesuaian di pasal-pasal terkait (Pasal 34 dan Pasal 35).

Kesembilan perubahan Pasal 67, Pasal 74, dan penghapusan Pasal 246 sebagai akibat putusan Mahkamah Konstitusi. Kesepuluh, penghapusan bagian kedelapan tentang kelurahan dan Pasal 113 yang mengatur mengenai kelurahan sebagai penyesuaian perubahan Pasal 2 ayat 4 RUU.

Ke-11, penambahan penyesuaian ketentuan ayat yang mengatur tugas kesekretariatan dan pemilih-pemilihan Keuchik di Pasal 115, Pasal 116, dan Pasal 117. Ke-12, penyempurnaan ketentuan Pasal 160 terkait pengelolaan bersama atas sumber daya alam minyak dan gas bumi serta penunjukan atau pembentukan badan pelaksana.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPR Usul Kesejahteraan Babinsa Ditingkatkan: Perannya Sangat Strategis

57 tahun lalu

Dasco Pimpin Rapat Pemulihan Pascabencana Sumatra di DPR

57 tahun lalu

Jelang Puncak Haji, DPR Ingatkan Pemerintah Perkuat Mitigasi Risiko di Armuzna

57 tahun lalu

Dasco: Putusan MK soal Kuota Caleg Perempuan akan Dimasukkan ke RUU Pemilu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal