Kedua, kata dia, penyempurnaan definisi Mukim dan Gampong dalam Bab I Pasal 1 Ketentuan Umum angka 19 dan angka 20. Ketiga, perubahan Pasal 2 ayat 4 terkait kelurahan. Keempat, perubahan Pasal 7 ayat 2 terkait kewenangan pemerintah.
Kelima, perubahan Pasal 8 terkait delegasi kewenangan kepada pemerintah, kepada Peraturan Presiden dan Peraturan DPR mengenai pengaturan tata cara konsultasi dan pemberian pertimbangan. Keenam, perubahan Pasal 11 terkait dengan Pemerintah Aceh yang menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang bersifat khusus.
Ketujuh perubahan Pasal 19 dan penyesuaian Pasal 254 terkait kewenangan membangun, mengelola, dan mengoordinasikan pelabuhan dan bandar udara umum di Aceh. Kedelapan penyempurnaan istilah alat kelengkapan-kelengkapan DPRA atau DPRK di antaranya Badan Musyawarah, Badan Anggaran, dan Badan Pembentukan Qanun pada Pasal 30 dan penyesuaian di pasal-pasal terkait (Pasal 34 dan Pasal 35).
Kesembilan perubahan Pasal 67, Pasal 74, dan penghapusan Pasal 246 sebagai akibat putusan Mahkamah Konstitusi. Kesepuluh, penghapusan bagian kedelapan tentang kelurahan dan Pasal 113 yang mengatur mengenai kelurahan sebagai penyesuaian perubahan Pasal 2 ayat 4 RUU.
Ke-11, penambahan penyesuaian ketentuan ayat yang mengatur tugas kesekretariatan dan pemilih-pemilihan Keuchik di Pasal 115, Pasal 116, dan Pasal 117. Ke-12, penyempurnaan ketentuan Pasal 160 terkait pengelolaan bersama atas sumber daya alam minyak dan gas bumi serta penunjukan atau pembentukan badan pelaksana.