Ke-20 penambahan ketentuan Pasal 271A terkait pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang ini berdasarkan mekanisme yang diatur dalam undang-undang mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Panja berpendapat bahwa RUU tentang Pemerintahan Aceh dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI dan dilanjutkan proses bahasannya ke tahap selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Iman.
"Namun demikian, Panja menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan rapat pleno Badan Legislasi apakah RUU yang telah dihasilkan oleh Panja dapat diterima atau tidak," tambahnya.
Merespons itu, Ketua Baleg DPR Bob Hasan meminta persetujuan atas usulan dan pandangan RUU Pemerintahan Aceh.
"Kita telah mendengarkan seluruh pandangan mini fraksi, dan selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Bob Hasan yang langsung disambut seruan setuju.