Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Usul Kesejahteraan Babinsa Ditingkatkan: Perannya Sangat Strategis
Advertisement . Scroll to see content

Baleg Sepakat RUU Pemerintahan Aceh Jadi Usul Inisiatif DPR

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:00:00 WIB
Baleg Sepakat RUU Pemerintahan Aceh Jadi Usul Inisiatif DPR
Baleg DPR sepakat menetapkan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menjadi usul inisiatif DPR. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Kedua, kata dia, penyempurnaan definisi Mukim dan Gampong dalam Bab I Pasal 1 Ketentuan Umum angka 19 dan angka 20. Ketiga, perubahan Pasal 2 ayat 4 terkait kelurahan. Keempat, perubahan Pasal 7 ayat 2 terkait kewenangan pemerintah.

Kelima, perubahan Pasal 8 terkait delegasi kewenangan kepada pemerintah, kepada Peraturan Presiden dan Peraturan DPR mengenai pengaturan tata cara konsultasi dan pemberian pertimbangan. Keenam, perubahan Pasal 11 terkait dengan Pemerintah Aceh yang menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang bersifat khusus.

Ketujuh perubahan Pasal 19 dan penyesuaian Pasal 254 terkait kewenangan membangun, mengelola, dan mengoordinasikan pelabuhan dan bandar udara umum di Aceh. Kedelapan penyempurnaan istilah alat kelengkapan-kelengkapan DPRA atau DPRK di antaranya Badan Musyawarah, Badan Anggaran, dan Badan Pembentukan Qanun pada Pasal 30 dan penyesuaian di pasal-pasal terkait (Pasal 34 dan Pasal 35).

Kesembilan perubahan Pasal 67, Pasal 74, dan penghapusan Pasal 246 sebagai akibat putusan Mahkamah Konstitusi. Kesepuluh, penghapusan bagian kedelapan tentang kelurahan dan Pasal 113 yang mengatur mengenai kelurahan sebagai penyesuaian perubahan Pasal 2 ayat 4 RUU.

Ke-11, penambahan penyesuaian ketentuan ayat yang mengatur tugas kesekretariatan dan pemilih-pemilihan Keuchik di Pasal 115, Pasal 116, dan Pasal 117. Ke-12, penyempurnaan ketentuan Pasal 160 terkait pengelolaan bersama atas sumber daya alam minyak dan gas bumi serta penunjukan atau pembentukan badan pelaksana.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut