Baleg Sepakat RUU Pemerintahan Aceh Jadi Usul Inisiatif DPR

Achmad Al Fiqri
Baleg DPR sepakat menetapkan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menjadi usul inisiatif DPR. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat menetapkan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan diambil dalam rapat pleno Baleg terkait RUU Pemerintahan Aceh, Selasa (26/5/2026).

Kesepakatan bermula kala Ketua Panitia Kerja (Panja) Iman Sukri menyampaikan sejumlah ketentuan yang akan direvisi dalam klausul tersebut.

"Memutuskan 20 ketentuan perubahan RUU tentang Pemerintahan Aceh, antara lain sebagai berikut," ucap Iman dalam rapat.

Ketentuan yang akan diubah yakni pertama, penyesuaian konsideran menimbang pada huruf b landasan filosofis.

"Bahwa penyelenggaraan otonomi khusus Pemerintahan Aceh merupakan salah satu bagian dari implementasi Nota Kesepahaman Helsinki yang perlu dioptimalkan guna memberikan dampak yang nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan di Aceh," ucap Iman sambil bacakan ketentuan tersebut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPR Usul Kesejahteraan Babinsa Ditingkatkan: Perannya Sangat Strategis

57 tahun lalu

Dasco Pimpin Rapat Pemulihan Pascabencana Sumatra di DPR

57 tahun lalu

Jelang Puncak Haji, DPR Ingatkan Pemerintah Perkuat Mitigasi Risiko di Armuzna

57 tahun lalu

Dasco: Putusan MK soal Kuota Caleg Perempuan akan Dimasukkan ke RUU Pemilu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal