Atur Pengeras Suara Masjid, Menag Singgung Gonggongan Anjing 

Antara
Menag Yaqut Cholil Qoumas akan mengatur pengeras suara masjid. (Foto: Instagram)

"Surat edaran ini dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu. Kita tahu itu syiar agama Islam, silahkan gunakan toa, tapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel," katanya.

Selain itu, Yaqut juga mengatakan perlu peraturan untuk mengatur waktu alat pengeras suara tersebut dapat digunakan, baik setelah atau sebelum azan dikumandangkan.

"Bagaimana menggunakan speaker di dalam atau luar masjid juga diatur. Tidak ada pelarangan. Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis," katanya.

Baginya pedoman ini bertujuan juga untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat, sebab di daerah di Indonesia yang mayoritas Muslim, hampir di setiap 100-200 meter terdapat masjid atau musala.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
9 hari lalu

Eks Menag Yaqut Segera Disidang Kasus Korupsi Kuota Haji  

10 hari lalu

Menag Minta Alumni Perguruan Tinggi Islam Jadi Cendekiawan yang Berkontribusi Nyata

14 hari lalu

Menag Teken Kerja Sama 112 Universitas, Kolaborasi Pendidikan Hukum hingga Tingkatkan Kualitas Advokat

17 hari lalu

Menag: Pesantren Jadi Sekolah Paling Aman Dunia dan Akhirat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal