Atur Pengeras Suara Masjid, Menag Singgung Gonggongan Anjing 

Antara
Menag Yaqut Cholil Qoumas akan mengatur pengeras suara masjid. (Foto: Instagram)

PEKANBARU, iNews.id - Pemerintah mengatur penggunaan pengeras suara di masjid. Salah satunya bertujuan agar hubungan antarumat beragama lebih harmonis.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberi perbandingan dengan gonggongan anjing. Menurutnya, pengeras suara masjid yang tidak diatur bisa mengganggu. 

"Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" ucapnya, Rabu (23/2/2022) 

"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," ujarnya lagi. 

Yaqut Cholil mengaku tidak melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa atau pengeras suara. Namun harus ada aturan yang jelas. 

"Surat edaran ini dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu. Kita tahu itu syiar agama Islam, silahkan gunakan toa, tapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Bangun Kampung Haji, Menag: RI jadi Negara Pertama yang Beli Properti di Mekkah dan Madinah

Buletin
5 hari lalu

Detik-Detik Bocah 4 Tahun Diserang Lima Anjing di Cibuntu Bandung

Nasional
9 hari lalu

Menag: NU Seperti Keluarga Besar, Penuh Dinamika tetapi Tetap Sakinah

Nasional
9 hari lalu

Istri Gus Dur hingga Menag Nasaruddin Umar Hadiri Peringatan Harlah 100 Tahun NU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal