Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Yaqut Pede Hadapi Sidang Kasus Kuota Haji: Nanti Terbuka Mana yang Benar dan Salah
Advertisement . Scroll to see content

Eks Menag Yaqut Segera Disidang Kasus Korupsi Kuota Haji  

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:36:00 WIB
Eks Menag Yaqut Segera Disidang Kasus Korupsi Kuota Haji  
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas segera disidang kasus korupsi kouta haji. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 ke jaksa penuntut umum (JPU). Dengan tahap tersebut, Yaqut akan segera disidangkan di pengadilan.

"Hari ini Penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melaksanakan pelimpahan berkas perkara, alat bukti, dan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia Tahun 2023–2024," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026). 

Selain Yaqut, terdapat tiga tersangka lainnya yaitu eks stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

"Pelaksanaan Tahap II ini menandai bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap dan penanganan perkara memasuki tahap penuntutan," ujarnya. 

Budi mengatakan JPU akan menyusun surat dakwaan dalam waktu 14 hari sebelum melimpahkan perkara ke pengadilan.  

Menurut Budi, persidangan akan menjadi ruang pembuktian yang terbuka untuk umum. Sehingga seluruh fakta, alat bukti, maupun pertanggungjawaban pidana para terdakwa akan diuji secara objektif di hadapan majelis hakim.

"KPK meyakini bahwa mekanisme peradilan merupakan instrumen penting untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat," ucapnya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut