Eks Menag Yaqut Segera Disidang Kasus Korupsi Kuota Haji
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 ke jaksa penuntut umum (JPU). Dengan tahap tersebut, Yaqut akan segera disidangkan di pengadilan.
"Hari ini Penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melaksanakan pelimpahan berkas perkara, alat bukti, dan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia Tahun 2023–2024," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).
Selain Yaqut, terdapat tiga tersangka lainnya yaitu eks stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
"Pelaksanaan Tahap II ini menandai bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap dan penanganan perkara memasuki tahap penuntutan," ujarnya.
Budi mengatakan JPU akan menyusun surat dakwaan dalam waktu 14 hari sebelum melimpahkan perkara ke pengadilan.
Menurut Budi, persidangan akan menjadi ruang pembuktian yang terbuka untuk umum. Sehingga seluruh fakta, alat bukti, maupun pertanggungjawaban pidana para terdakwa akan diuji secara objektif di hadapan majelis hakim.
"KPK meyakini bahwa mekanisme peradilan merupakan instrumen penting untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat," ucapnya.
Editor: Puti Aini Yasmin