Aiman Daftar Praperadilan ke PN Jaksel terkait Penyitaan HP oleh Polda Metro

Achmad Al Fiqri
Aiman Witjaksono mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2023). Aiman dengan didampingi 6 kuasa hukumnya mendaftar praperadilan terkait penyitaan handphone (HP) oleh Polda Metro Jaya.

Mereka membawa dokumen berupa surat permohonan praperadilan yang ditujukan kepada Ketua PN Jaksel tertanggal 6 Februari 2024. Surat itu dibalut dengan map berwarna merah.

Kepada awak media, Aiman yang juga jurnalis senior menjelaskan, objek praperadilan ini terkait tindakan penyitaan telepon genggam miliknya oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Kami hari ini akan mengajukan praperadilan terkait dengan penyitaan. Apa yang kemudian saya alami pada Jumat, 2 pekan lalu," ucap Aiman.

Aiman menjelaskan, langkah praperadilan atas penyitaan itu dilakukan untuk melindungi narasumbernya. Apalagi, kata Aiman, informasi narasumber itu ditujukan untuk menegakkan demokrasi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Cilacap Nonaktif Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka KPK

57 tahun lalu

Respons Polda Metro soal Putusan Praperadilan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

57 tahun lalu

PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Andrie Yunus Hari Ini

57 tahun lalu

Jawab TAUD, Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Kasus Air Keras Andrie Yunus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal