Ahmad Khozinudin: Saya Pastikan Roy Suryo cs Bebas, Jokowi yang Hentikan Kasus

Tim iNews
Pengacara Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin meyakini, kliennya akan dibebaskan oleh hakim terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, jika Roy cs divonis bersalah, maka ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

"Saya pastikan hari ini, Roy Suryo bebas, dan saya pastikan tidak akan ada penjara bagi Roy Suryo dan yang lainnya. Kalau sampai ada penjara berarti ada pelanggaran hukum terhadap proses dan prosedur," kata Khozinudin dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Nasib Roy Suryo Cs, Penjara atau Bebas?' di iNews, Selasa (26/5/2026).

Menurutnya, Jokowi secara implisit justru telah menghentikan kasus ini. Pasalnya, Jokowi telah 'merestui' restorative justice terhadap tiga tersangka yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis dan Rismon Sianipar. Ketiga tersangka tersebut telah mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Khozinudin menegaskan, SP3 dikeluarkan terkait peristiwa penyidikannya, bukan status tersangka. Status tersangka menurutnya gugur sebagai konsekuensi penyidikan yang dihentikan.

Dengan kata lain, menurutnya, SP3 terhadap Eggi, Damai dan Rismon secara otomatis menggugurkan status tersangka lain yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
18 menit lalu

Sidang Kasus Ijazah Jokowi Disetop usai Eksepsi dr Tifa Dikabulkan, Roy Suryo: Harusnya Saya Juga

25 menit lalu

Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Disetop

2 jam lalu

Eksepsi Dikabulkan, Dokter Tifa Pastikan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi

4 jam lalu

Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Sidang Pembuktian Tak Dilanjut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal