JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan meminta Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberikan perhatian terhadap penanganan perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Kasus tersebut menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa sebagai tersangka.
Ade mengaku menghormati keputusan penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa. Meski demikian, dia mengakui adanya rasa kecewa.
"Kalau dikatakan kecewa ya ada kekecewaan, tetapi kembali kepada kewenangan. Artinya, kami harus menerima itu," kata Ade dalam program Interupsi bertajuk Kasus Ijazah Jokowi: Siap Adu Bukti? yang disiarkan iNews, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, pernyataan yang sebelumnya menyinggung nama Prabowo dan Dasco merupakan bentuk harapan agar pemerintah memperhatikan apa yang dia nilai sebagai perlakuan diskriminatif terhadap Jokowi.
"Saya mengungkapkan kekecewaan itu berharap pemerintah melihat apa yang terjadi, diskriminasi terhadap Pak Jokowi," ujarnya.