Sejalan dengan pelaporan SPT, migrasi wajib pajak ke platform Coretax juga menunjukkan angka yang impresif. Hingga saat ini, sebanyak 16.146.343 Wajib Pajak telah resmi mengaktifkan akun mereka.
“Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 16.146.343,” ungkap Inge.
Untuk WP Orang Pribadi mendominasi dengan 15.111.801 akun. Narasi ini mengindikasikan bahwa sistem Coretax telah mulai diterima secara luas oleh masyarakat luas.
Sementara itu, WP Badan mencapai 944.012 akun, menunjukkan kesiapan sektor korporasi dalam mengikuti transformasi digital DJP.
Kemudian WP Instansi Pemerintah sebanyak 90.304 akun dan WP PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) sebanyak 226 akun telah terintegrasi dengan sistem terbaru ini.