Ditjen Pajak Ajukan Anggaran 2027 Rp5,4 T, Maksimalkan Coretax hingga Dongkrak Kepatuhan Pajak
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengajukan usulan pagu indikatif senilai Rp5,4 triliun kepada Komisi XI DPR untuk mendanai berbagai kegiatan optimalisasi penerimaan pajak pada tahun anggaran 2027. Nominal yang diajukan DJP ini terpantau sedikit lebih rendah jika dibandingkan pagu anggaran pada periode dua tahun sebelumnya yang bertengger di angka Rp5,43 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memaparkan, alokasi dana tersebut akan didistribusikan ke sejumlah pos vital, meliputi anggaran pengawasan dan penegakan hukum sebesar Rp1,97 triliun, program perluasan basis pajak senilai Rp919,02 miliar, serta penguatan sektor data dan sistem informasi yang andal serta kredibel sebesar Rp678,98 miliar.
Selanjutnya, dana tersebut dialokasikan untuk operasional kantor sebesar Rp583,81 miIiar, peningkatan pelayanan dan penguatan kepercayaan publik senilai Rp665,40 miliar, dan perumusan kebijakan perpajakan sebesar Rp578,59 miliar.
Bimo merinci pembagian operasional kerja penyerapan anggaran tersebut berdasarkan fungsi dan porsi sumber daya manusia yang dikerahkan oleh DJP.
"Ini terdiri atas anggaran di fungsi utama kami Rp4,81 triliun dengan alokasi SDM 37.470 pegawai, dan anggaran fungsi pendukung sebesar Rp583 miliar, dengan alokasi SDM 5.965 pegawai," kata Bimo saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (15/6/2026).