7,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT per 12 Maret 2026

Tim iNews.id
Sebanyak 7,7 juta wajib pajak telah melaporkan SPT. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan sudah ada 7,7 juta orang yang telah mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Angka ini tercatat per tanggal 12 Maret 2026 pukul 00.00 WIB.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menyampaikan perkembangan ini sebagai sinyal positif atas kesadaran wajib pajak dalam memanfaatkan sistem perpajakan digital yang baru.

"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh Untuk periode sampai dengan 12 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 7.723.526 SPT," tulis Inge dalam keterangan resmi, Jumat (13/3/2026).

Menurut Inge, Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan menjadi kontributor terbesar dengan total 6.856.710 SPT. Untuk OP Non-Karyawan tercatat sebanyak 705.138 SPT, mencakup para profesional dan usahawan.

Kemudian Wajib Pajak Badan sebanyak 160.195 SPT (dalam mata uang rupiah) dan 128 SPT (dalam mata uang dolar AS) telah dilaporkan untuk tahun buku reguler. Sejak dibuka pada 1 Agustus 2025, tercatat 1.334 SPT Badan (rupiah) dan 21 SPT Badan (dolar AS) telah masuk ke sistem.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pramono Beri Diskon Pajak 50% untuk Dongkrak Produksi Film di Jakarta

57 tahun lalu

Ditjen Pajak Ajukan Anggaran 2027 Rp5,4 T, Maksimalkan Coretax hingga Dongkrak Kepatuhan Pajak

57 tahun lalu

Kejam! Parlemen Israel Sahkan UU Sita Pajak Bea Cukai Palestina

57 tahun lalu

Siap-Siap, Coretax bakal Bongkar Modus Pecah Usaha demi Pajak UMKM 0,5 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal