DJP Blokir Saham Penunggak Pajak Senilai Rp2,6 Miliar, segera Proses Lelang

Anggie Ariesta
DJP mulai memblokir aset saham wajib pajak yang memiliki tunggakan signifikan dengan total senilai Rp2,6 miliar. (Foto: Dok. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimplementasikan langkah tegas terhadap penunggak pajak dengan menyasar aset mereka di pasar modal. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-26/PJ/2025, negara kini berwenang penuh untuk memblokir hingga menyita saham milik wajib pajak yang membandel.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menuturkan, sistem perpajakan terbaru, Coretax, telah mengidentifikasi dan memproses tindakan awal terhadap dua wajib pajak yang memiliki tunggakan signifikan di bursa.

"Berdasarkan data Coretax, kami sudah melakukan pemblokiran atas dua wajib pajak, dengan total Rp2,6 miliar yang terkait dengan aset saham di Bursa," kata Bimo dalam konferensi pers APBN KITA dikutip, Selasa (24/2/2026).

Meski aset saham senilai miliaran rupiah tersebut sudah berhasil diblokir, DJP mengaku belum bisa melakukan langkah lanjutan berupa penjualan atau pelelangan. Saat ini, DJP masih menunggu kesiapan infrastruktur di Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait rekening khusus hasil penjualan.

"Akan tetapi karena pembentukan rekening untuk penampungan penjualan saham tersebut masih dalam proses di Bursa Efek, maka kami belum bisa mengeksekusi, baru bisa diblokir saja, belum bisa dieksekusi untuk dilelang dan segala macam," katanya.

Berdasarkan aturan tersebut, penyitaan aset di pasar modal tidak dilakukan secara mendadak, melainkan melalui tahapan administratif yang ketat yakni pemblokiran awal dilakukan setelah diterbitkannya Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP). DJP berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk mengunci Single Investor Identification (SID) dan Sub Rekening Efek.

Untuk penyitaan, jika setelah diblokir penanggung pajak tetap tidak melunasi utang, juru sita pajak akan melakukan penyitaan resmi.

"Dalam hal telah diterima berita acara pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dan penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, jurusita pajak melaksanakan penyitaan," bunyi Pasal 7 ayat 1.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

DJP Ungkap 3,5 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Nasional
9 hari lalu

Waspada Penipuan Catut Nama DJP, Kirim File Berbahaya hingga Tagih Pajak Palsu

Nasional
1 bulan lalu

Purbaya Lantik 4 Pejabat Baru Kanwil DJP Jakarta Utara usai OTT KPK 

Nasional
1 bulan lalu

Aturan Baru, DJP Kini Bisa Sita dan Jual Saham Penunggak Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal