JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan sudah ada 7,7 juta orang yang telah mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Angka ini tercatat per tanggal 12 Maret 2026 pukul 00.00 WIB.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menyampaikan perkembangan ini sebagai sinyal positif atas kesadaran wajib pajak dalam memanfaatkan sistem perpajakan digital yang baru.
"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh Untuk periode sampai dengan 12 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 7.723.526 SPT," tulis Inge dalam keterangan resmi, Jumat (13/3/2026).
Menurut Inge, Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan menjadi kontributor terbesar dengan total 6.856.710 SPT. Untuk OP Non-Karyawan tercatat sebanyak 705.138 SPT, mencakup para profesional dan usahawan.
Kemudian Wajib Pajak Badan sebanyak 160.195 SPT (dalam mata uang rupiah) dan 128 SPT (dalam mata uang dolar AS) telah dilaporkan untuk tahun buku reguler. Sejak dibuka pada 1 Agustus 2025, tercatat 1.334 SPT Badan (rupiah) dan 21 SPT Badan (dolar AS) telah masuk ke sistem.