7 Tahapan Sanksi Alumni LPDP Tak Kembali ke Indonesia: Kembalikan Dana Miliaran hingga Masuk Piutang Negara

Tim iNews.id
Awardee LPDP Dwi Sasetyaningtyas (DS) dan sang suami (AP). (Foto: IG Dwi)

JAKARTA, iNews.id - Kasus alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang tidak kembali ke Indonesia kembali menjadi sorotan setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Arya Iwantoro wajib mengembalikan dana beasiswa yang dibiayai negara. Nama Arya mencuat setelah istrinya, Dwi Sasetyaningtyas, viral karena memamerkan paspor WNA Inggris anaknya di media sosial.

Pernyataan Menkeu memicu rasa penasaran publik. Bagaimana sebenarnya tahapan penindakan alumni LPDP yang tidak kembali ke Indonesia atau tidak menjalankan kewajiban pengabdian?

Purbaya menegaskan, alumni LPDP yang melanggar komitmen tidak hanya wajib mengembalikan dana pokok beasiswa, tetapi juga bunga. Nilainya bisa mencapai miliaran rupiah.

“Suaminya kan sudah selesai. Tapi ada bunga,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Senin (23/2/2026).

Mengacu pada mekanisme yang dipublikasikan Kemenkeu, terdapat tujuh tahapan penindakan terhadap alumni LPDP yang tidak mengabdi. Prosesnya cukup panjang dan tidak serta-merta langsung dijatuhi sanksi berat.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Heboh Awardee LPDP Tidak Patuh, Ini Deretan Kewajiban Kontribusi Alumni untuk Negara

57 tahun lalu

Bikin Kaget! Estimasi Dana Beasiswa LPDP yang Harus Dikembalikan Suami Dwi Sasetyaningtyas

57 tahun lalu

Estimasi Dana Beasiswa LPDP yang Harus Dikembalikan Suami Dwi Sasetyaningtyas, Ini Rinciannya

57 tahun lalu

Tegas! Purbaya bakal Blacklist Alumni LPDP Dwi Sasetningtyas dan Suaminya dari Seluruh Instansi Pemerintah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal