Setyo mengungkapkan alasan penyidik baru menetapkan Hasto usai kasus Harun Masiku bergulir selama hampir lima tahun. Menurut dia, penetapan tersangka di lembaga antirasuah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti.
"Ini karena kecukupan alat buktinya tadi, sebagaimana sudah saya jelaskan di awal," kata Setyo.
Setyo mengatakan, penetapan tersangka merupakan hasil penyidikan yang selama ini dilakukan serta pencarian buronan Harun Masiku. Dia menyebutkan penyidik terus mengumpulkan alat bukti melalui pemanggilan saksi hingga menyita sejumlah barang yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
"Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan tentu melalui proses, tahapan-tahapan, sebagaimana yang sudah diatur di Kedeputian Penindakan, baru kemudian diputuskanlah terbit surat perintah penyidikan," ujar Setyo.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu berbicara soal kapan penahanan Hasto usai ditetapkan sebagai tersangka. Dia menjelaskan, sprindik yang dikeluarkan KPK terkait penetapan tersangka Hasto merupakan pengembangan penyidikan perkara Harun Masiku.