7 Fakta Hasto Tersangka KPK, Nomor 2 Ungkap Perbuatannya bersama Harun Masiku

Raka Dwi Novianto
Nur Khabibi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: MPI)

4. Alasan KPK Tetapkan Hasto Tersangka Baru-baru Ini

Setyo mengungkapkan alasan penyidik baru menetapkan Hasto usai kasus Harun Masiku bergulir selama hampir lima tahun. Menurut dia, penetapan tersangka di lembaga antirasuah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti. 

"Ini karena kecukupan alat buktinya tadi, sebagaimana sudah saya jelaskan di awal," kata Setyo.

Setyo mengatakan, penetapan tersangka merupakan hasil penyidikan yang selama ini dilakukan serta pencarian buronan Harun Masiku. Dia menyebutkan penyidik terus mengumpulkan alat bukti melalui pemanggilan saksi hingga menyita sejumlah barang yang diduga terkait dengan kasus tersebut. 

"Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan tentu melalui proses, tahapan-tahapan, sebagaimana yang sudah diatur di Kedeputian Penindakan, baru kemudian diputuskanlah terbit surat perintah penyidikan," ujar Setyo.

5. KPK Bicara Penahanan Hasto

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu berbicara soal kapan penahanan Hasto usai ditetapkan sebagai tersangka. Dia menjelaskan, sprindik yang dikeluarkan KPK terkait penetapan tersangka Hasto merupakan pengembangan penyidikan perkara Harun Masiku.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
12 jam lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

1 hari lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

1 hari lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

2 hari lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal