KPK Hentikan 36 Kasus Korupsi, Termasuk di BUMN

Riezky Maulana
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyelidikan 36 kasus. Penghentian kasus tersebut demi adanya akuntabilitas dan kepastian hukum.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah melalui pertimbangan hukum sesuai Pasal 5 UU KPK.

"Ketika di tahap penyelidikan ditemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup, maka perkara ditingkatkan ke penyidikan. Dan, sebaliknya sebagai konsekuensi logis, jika tidak ditemukan hal tersebut maka perkara dihentikan penyelidikannya," ujar Ali di Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Dia tidak menyebutkan detail kasus mana saja yang dihentikan. Menurutnya, kasus yang dihentikan terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah, BUMN, penegak hukum, kementerian atau lembaga, DPR serta DPRD.

"Untuk 2020, jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam," ucapnya.

Dia menjelaskan, sesuai Pasal 40 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 yang melarang KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan, di tahap penyelidikan KPK wajib memastikan seluruh kasus yang naik ke penyidikan memiliki bukti kuat. Sehingga sudah sepatutnya proses penghentian kasus dilakukan pada tahap penyelidikan.

"Pada Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2019, penghentian penyidikan dapat dilakukan jika belum selesai dalam jangka waktu 2 tahun. Sehingga, dalam proses penyelidikan lah kecukupan bukti awal diuji sedemikian rupa," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
19 jam lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

2 hari lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

2 hari lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

2 hari lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal