"Unsur 'kika mengakibatkan mati' sebagaimana yang diuraikan di atas bahwa tidak ada keterlibatan terdakwa 3 dalam perkara in casu, hal ini didukung oleh kesaksian para saksi yang memberikan kesaksiannya di bawah sumpah," ucap Nugroho.
Diketahui, Oditurat Militer II-07 Jakarta menuntut ketiga prajurit TNI dengan pidana yang bervariasi mulai dari 4 hingga 12 tahun penjara.
Oditur Militer Jakarta Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menyampaikan terdakwa 1 dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat.
"Pidana pokok: Penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana tambahan: Dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat," kata Marpaung ketika membacakan surat tuntutan.
Terdakwa II dalam kasus ini juga dikenai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat serta dituntut 10 tahun penjara.
"Terdakwa Dua: Kopda Feri Herianto Hermanto, NRP 31120683370593. Pidana pokok: Penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ucap dia.
Sementara untuk terdakwa III hanya dituntut pidana penjara selama 4 tahun. Serka FY tidak dikenai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI AD.