JAKARTA, iNews.id - Tiga prajurit TNI terdakwa kasus pembunuhan kepala cabang (kacab) bank BUMN menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada Kamis (21/5/2026). Mereka meminta majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis bebas.
Sebab, mereka mengklaim dakwaan dan tuntutan Oditurat Militer II-07 Jakarta tidak terpenuhi dan tak terbukti. Ketiga anggota TNI itu yakni Serka Mochamad Nasir (Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (Terdakwa 2), dan Serka Frengky Yaru (Terdakwa 3).
"Kami pada kesimpulan bahwa dakwaan dan tuntutan terhadap terdakwa tidak terpenuhi dan tidak terbukti," kata penasihat hukum terdakwa, Kapten Chk Zulham, Kamis (21/5/2026).
Dia juga meminta majelis hakim juga menerima pleidoi terdakwa 1 dan 2. Sebab, menurutnya, kedua terdakwa tidak secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan dan dituntut oleh oditur.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa lainnya, Letkol Chk Nugroho Muhammad menyebut seluruh unsur tuntutan terhadap terdakwa 3 oleh oditur militer tidak terbukti di persidangan. Maka, dia berharap majelis hakim menolak tuntutan oditur militer.