JAKARTA, iNews.id - Tiga mantan pejabat Bea Cukai akan segera disidang terkait kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.
"Hari ini (23/6), kami melaksanakan penyerahan pelimpahan administrasi berupa surat dakwaan beserta berkas perkaranya pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Jaksa KPK, Takdir Suhan dalam keterangannya.
Adapun tiga pejabat yang dimaksud ialah, Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (September 2024-Januari 2026).
Kemudian, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).
Dengan penyerahan ini maka pihaknya menunggu jadwal penetapan sidang perdana untuk pembacaan surat dakwaan.