JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran uang dari PT Blueray Cargo ke Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama. Aliran dana Rp3 miliar per bulan itu berlangsung pada periode Juli 2025-Januari 2026 yang ditotal mencapai Rp21 miliar.
Hal ini disampaikan JPU saat membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Pemilik PT Blueray Cargo, John Field ketika diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap importasi barang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Pemberian tersebut menggunakan kode BC1 untuk Djka Budi, BC2 untuk Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI (September 2024-Januari 2026), dan BC3 untuk Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC). John mengonfirmasi kode tersebut.
"Pemberian di bulan Juli 2025 ini akumulasinya Rp8,2 M. BC1 Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Rp3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp2 M, BC3 Sis itu Rp 1 M," tanya JPU.
"Betul," jawab John.
JPU kemudian membacakan pemberian pada Agustus 2025 sebesar Rp8.950.000.000 dalam bentuk dolar Singapura. Jumlah tersebut kemudian dibagikan untuk BC1 Rp3 miliar, BC2 Rp2 miliar, dan BC3 Rp 1 miliar.