JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pemilik Blueray Cargo, John Field untuk dihukum tiga tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Surat tuntutan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).
Jaksa menilai John terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 605 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII Angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; Juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal itu mengatur pemberian suap dan hadiah kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 John Field dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta pidana denda sejumlah Rp300.000.000 subsider pidana penjara pengganti selama 100 hari," ujar Jaksa penuntut umum M. Takdir Suhan, Senin (22/6/2026).
Selain John, Manajer Operasional Blueray Cargo Deddy Kurniawan Sukolo serta Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo Andri juga dinilai bersalah dalam dakwaan yang sama.Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dengandenda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.