3 Eks Pejabat Bea Cukai Segera Disidang, KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan

Nur Khabibi
Gedung KPK (dok. istimewa)

"Adapun para terdakwa dimaksud, kami dakwa dengan pasal penerimaan suap sekaligus penerimaan gratifikasi dengan nominalnya mencapai lebih dari Rp71 miliar di antaranya dalam bentuk mata uang asing," ujarnya. 

Ketiganya merupakan pihak penerima. Sementara pihak pemberi suap dari PT Blueray Cargo telah lebih dilimpahkan persidangan dan telah menghadapi sidang tuntutan pada Senin (22/6/2026). 

Terdakwa John Field selaku pemilik Blueray Cargo dituntut 3 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan badan. 

Sementara itu dua terdakwa lainnya, Manajer Operasional Blueray Cargo Deddy Kurniawan Sukolo serta Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo Andri juga dinilai bersalah dalam dakwaan yang sama. Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bea Cukai Ungkap Modus Baju Bekas Ilegal Masuk RI, Diduga dari China hingga Korea

57 tahun lalu

KPK Panggil Presiden Borneo FC Nabil Husein terkait Kasus Rita Widyasari

57 tahun lalu

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim, Lengkapi Bukti Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

57 tahun lalu

Gerakan Nurani Bangsa Bertemu Megawati, UU Polri Turut Dibahas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal