Selain itu, polisi juga menemukan korban anak berusia 7 tahun. Korban anak perempuan tersebut berasal dari Bengkulu dengan tersangka MJ usia 25 tahun.
"Hubungan antara tersangka dengan anak korban adalah tetangga," ucapnya.
Adapun, MJ mencabuli korban sebanyak 3 kali. Lalu, ia merekamnya menggunakan handphone miliknya itu dan mengunggah ke dalam grup Facebook.
Himawan menjelaskan bahwa polisi menemukan 402 gambar dan 7 video bermuatan ponografi di handphone milik tersangka MR. Diketahui, MR merupakan admin dan pembuat grup Fantasi Sedarah.
"Dari handphone tersangka MR ditemukan sebanyak 402 gambar dan 7 video yang bermuatan pornografi," ucap dia.
Selain itu, ditemukan juga 66 gambar di tersangka MA.
"Dari tersangka MA ditemukan 66 gambar dan 2 video," tutur dia.
Untuk mengungkap kasus serupa, pihak kepolisian mengaku masih terus menelusuri dan mengidentifikasi adanya korban lain berkaitan kasus viralnya grup facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka itu. Baik korban dewasa maupun korban anak di bawah umur.
"Terhadap kasus-kasus tersebut sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman," katanya.