10 Fakta Keji Grup FB Fantasi Sedarah, Jual Konten Rp50.000 hingga Ipar jadi Korban

Puti Aini Yasmin
Tersangka dari kasus grup Facebook Fantasi Sedarah yang dihadirkan di Bareskrim Polri (foto: iNews.id/Aldhi)

Pasal 81 Juncto Pasal 76  D dan atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan atau Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual.

  • 10. Blokir Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir enam grup Facebook termasuk Fantasi Sedarah. Hal itu dilakukan karena grup bermuatan penyebatan paham bertentangan norma yang berlaku di masyarakat.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar menjelaskan pemblokiran ini diambil sebagai upaya tegas negara dalam melindungi anak-anak dari konten digital yang berpotensi merusak perkembangan mental dan emosional mereka.

"Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut. Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat," terang Alexander dalam keterangannya, Jumat (16/05/2025).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Grup FB Gay Jambi, Polda Selidiki Konten dan Aktivitas Anggota

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Admin dan Anggota Grup Inses Facebook Cinta Sedarah

57 tahun lalu

Grup FB Fantasi Sedarah Ternyata Sempat Berubah Nama Jadi Suka Duka

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Admin Grup Facebook Cinta Sedarah di Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal