Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 287 WNA Jadi Tersangka Kasus Markas Judol di Hayam Wuruk Jakbar
Advertisement . Scroll to see content

Selain 287 WNA, 4 WNI Jadi Tersangka Kasus Markas Judol Hayam Wuruk

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:47:00 WIB
Selain 287 WNA, 4 WNI Jadi Tersangka Kasus Markas Judol Hayam Wuruk
Para tersangka judol digiring petugas dari gedung perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat (dok. IMG)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri turut menetapkan empat warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka kasus sindikat judi online (judol) internasional yang bermarkas di plaza perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam kasus ini, 287 warga negara asing (WNA) juga menjadi tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengungkapkan, keempat tersangka WNI itu berinisial MAP, BT, DFA dan DA.

“Dari hasil pengembangan terhadap kasus, setelah dilakukan langkah penindakan di Hayam Wuruk, tim penyidik berhasil mengembangkan dengan mengamankan empat orang warga negara Indonesia,” kata Wira di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).

Adapun peran tersangka MAP yakni sebagai admin keuangan. Posisi MAP berada di bawah langsung pemimpin atau leader jaringan judol.

“Kami sampaikan bahwa MAP ini turut ditangkap pada saat di Gedung Hayam Wuruk,” ujar Wira.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut