Bahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka karena masih akan mendalami grup Facebook lainnya dari penyelidikan.
Polisi menjerat 6 orang tersangka grup facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka dengan pasal berlapis. Mereka pun terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Kenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda masimal Rp 6 miliar rupiah. Saat ini penyidik masih mendalami grup Facebook tersebut yang berkaitan dengan konten-konten asusila dan pornografi serta eksploitasi anak," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji pada wartawan, Rabu (21/5/2025).
Menurutnya, keenam tersangka itu kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 5 dan atau Pasal 32 Jucto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.