10 Fakta Keji Grup FB Fantasi Sedarah, Jual Konten Rp50.000 hingga Ipar jadi Korban

Puti Aini Yasmin
Tersangka dari kasus grup Facebook Fantasi Sedarah yang dihadirkan di Bareskrim Polri (foto: iNews.id/Aldhi)

Bahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka karena masih akan mendalami grup Facebook lainnya dari penyelidikan.

  • 9.  Tersangka Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Polisi menjerat 6 orang tersangka grup facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka dengan pasal berlapis. Mereka pun terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Kenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda masimal Rp 6 miliar rupiah. Saat ini penyidik masih mendalami grup Facebook tersebut yang berkaitan dengan konten-konten asusila dan pornografi serta eksploitasi anak," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji pada wartawan, Rabu (21/5/2025).

Menurutnya, keenam tersangka itu kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 5 dan atau Pasal 32 Jucto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Grup FB Gay Jambi, Polda Selidiki Konten dan Aktivitas Anggota

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Admin dan Anggota Grup Inses Facebook Cinta Sedarah

57 tahun lalu

Grup FB Fantasi Sedarah Ternyata Sempat Berubah Nama Jadi Suka Duka

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Admin Grup Facebook Cinta Sedarah di Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal