"Kami tahan saudara MML sebagai pemilik percetakan mauprint dan memiliki ide untuk melakukan pemasungan atau penyanderaan dan merantai kaki ketiga korban," ujar dia.
Selanjutnya, polisi juga menangkap pria AYL yang mengancam akan mematahkan kaki korban jika tidak membayar uang ganti rugi.
Tersangka NHJ yang berperan merakit alat yang digunakan untuk memasung korban. Selain itu, tersangka CML yang melarang office boy (OB) untuk memberikan makam kepada para korban.
"Tersangka I peran sebagai admin yang menerima uang transferan dari keluarga korban," tuturnya.