Terungkap, Ini Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan di Jakpus

Riyan Rizki Roshali
Polisi menampilkan barang bukti kasus penyekapan 3 karyawan percetakan di Jakarta Pusat. (Foto: Riyan Rizki)

JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkap alasan pelaku menyekap tiga karyawanpercetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, bernama Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra. Pelaku utama berinisial MML menuduh korban mencuri pelat percetakan senilai Rp230 juta.

"Pelat besi ini menurut alibi dari para pelaku ini senilai kurang lebih Rp230 juta, yang menurut para pelaku ini dugaannya khususnya pemilik, tiga orang karyawan inilah yang berperan mengambil atau yang menyebabkan hilangnya pelat besi tersebut," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung kepada wartawan, Senin (29/6/2026). 

Reynold menambahkan, tersangka MLM kemudian memerintahkan ketiganya disekap. Para korban diminta uang ganti rugi senilai Rp50 juta untuk satu orangnya. 

"Sehingga mereka dilakukan penyekapan untuk meminta ganti rugi, yang masing-masingnya diminta kurang lebih Rp50 juta," kata dia.

Saat itu, korban Adit sudah membayarkan Rp50 juta, sementara korban lainnya Rafly sudah membayar Rp5 juta. Namun, para pelaku tetap menyekap korban, dengan alasan belum semuanya membayar uang ganti rugi. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tangkap 7 Penyekap Karyawan Percetakan di Jakpus, Salah Satunya Pemilik

57 tahun lalu

Taufik Hidayat Penyekap Sadis Sempat Datangi Gedung Pakuan Dini Hari Sebelum Ditangkap

57 tahun lalu

Lagi! 3 Orang Disekap 3 Pekan di Jakpus gegara Dituduh Mencuri di Tempat Percetakan

57 tahun lalu

Keluarga dan Gubernur Jabar Tolak Maaf Taufik Hidayat Penyekap Sadis Yuvita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal