BOGOR, iNews.id - Kasus pengoplosan gas elpiji dibongkar jajaran Satreskrim Polres Bogor bersama Polsek Cileungsi. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan pasangan suami istri berinisial H dan S yang diduga menjadi pelaku utama.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat melalui hotline 110. Peran aktif warga menjadi kunci dalam membongkar praktik ilegal tersebut.
“Informasi yang disampaikan masyarakat melalui hotline menjadi kunci awal hingga kasus ini berhasil kami ungkap. Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas,” ujarnya dikutip Senin (6/4/2026).
Penggerebekan pertama dilakukan di sebuah rumah di wilayah Cileungsi. Operasi ini dipimpin langsung Kapolsek Cileungsi Kompol Edison.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan aktivitas pemindahan gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram. Praktik ini dilakukan secara ilegal untuk meraup keuntungan besar.
Petugas menyita 648 tabung gas berbagai ukuran, 72 alat suntik gas, serta tiga unit timbangan. Barang bukti tersebut menunjukkan skala besar aktivitas pengoplosan.
Pengembangan kemudian dilakukan ke lokasi kedua di Kampung Sukaraja Kaum, Kecamatan Sukaraja. Di tempat ini, polisi kembali menemukan pabrik rumahan pengoplosan gas.
Sebanyak 145 tabung gas hasil oplosan berhasil diamankan dari lokasi kedua. Total ratusan tabung disita dalam operasi tersebut.