Petugas menyita 648 tabung gas berbagai ukuran, 72 alat suntik gas, serta tiga unit timbangan. Barang bukti tersebut menunjukkan skala besar aktivitas pengoplosan.
Pengembangan kemudian dilakukan ke lokasi kedua di Kampung Sukaraja Kaum, Kecamatan Sukaraja. Di tempat ini, polisi kembali menemukan pabrik rumahan pengoplosan gas.
Sebanyak 145 tabung gas hasil oplosan berhasil diamankan dari lokasi kedua. Total ratusan tabung disita dalam operasi tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan, praktik pengoplosan gas elpiji Bogor ini telah berjalan sekitar satu bulan. Dalam waktu singkat, pelaku diduga meraup omzet hingga Rp13,2 miliar.
Kapolres menegaskan aksi ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak pada kelangkaan gas subsidi di masyarakat. Gas Elpiji 3 kilogram seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.