RUU Minol Kembali Dibahas, Ini Jenis Minuman yang Akan Dilarang

Abdul Rochim
Ilustrasi (Foto: Okezone)

Pertama, setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan kehidupan yang baik dan sehat, sejahtera lahir dan batin, yang merupakan hak asasi yang dijamin pemenuhannya oleh negara untuk melindungi kehidupan segenap bangsa Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kedua, salah satu upaya untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol perlu dilakukan larangan minuman beralkohol sehingga terjaga kualitas kesehatan, ketertiban, ketentraman, dan keamanan masyarakat.

Selanjutnya, pengaturan minuman beralkohol saat ini masih tersebar dalam berbagai Peraturan Perundang-undangan dan belum diatur secara terpadu dan komprehensif.

Keempat, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
16 hari lalu

Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga Resmi Berlaku, Atur Gaji, Jam Kerja hingga Larangan Eksploitasi

Nasional
18 hari lalu

Hari Kartini, KPPRI Tekankan Peran Nyata Perempuan Ikut Tentukan Kebijakan di DPR

Nasional
19 hari lalu

Tok! DPR-Pemerintah Setuju RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dibawa ke Paripurna

Nasional
24 hari lalu

Pakar Hukum Tata Negara Ingatkan Saiful Mujani soal Kebebasan Berpendapat Dibatasi Konstitusi: Jangan Dipelintir!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal