Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur, Segera Disidang
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
“Telah melimpahkan perkara tindak pidana umum atas nama terdakwa Dr Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo dan Terdakwa dr Tifauzia Tyassuma di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujar Kasi Intel Kejari Jakarta Timur Yogi Sudharsono dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).
Yogi menambahkan, pelimpahan itu dilakukan oleh Penuntut Umum Kejari Jakarta Selatan melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada pukul 14.45 WIB.
“Bahwa dasar pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur adalah berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 114/KMA/ SK.HK2.2/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana,” tuturnya.
Sebagai informasi, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat lalu. Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri hingga Senin kemaren dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan.