Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lesu, Rupiah Hari Ini Ditutup Ambles ke Rp17.843 per Dolar AS
Advertisement . Scroll to see content

Revisi UU P2SK Terbit, Bank Indonesia Didorong Pacu Sektor Riil

Senin, 22 Juni 2026 - 15:13:00 WIB
Revisi UU P2SK Terbit, Bank Indonesia Didorong Pacu Sektor Riil
Pemerintah resmi menerbitkan Revisi UU P2SK melalui UU Nomor 4/2026, saah satunya terkait aturan main dan ketentuan teknis operasional Bank Indonesia (BI). (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi menerbitkan aturan main dan ketentuan teknis operasional Bank Indonesia (BI) melalui pengundangan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dalam beleid itu, bank sentral kini mendapatkan mandat yang lebih tegas untuk menyelaraskan kebijakan moneternya dengan sektor riil. Meski begitu, kerangka kerja fundamental BI dalam menjaga stabilitas nilai mata uang tetap dipertahankan sebagai jangkar utama.

Pada Pasal 7 ayat (1) menjelaskan bahwa mandat pokok BI adalah menjaga stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, serta turut menjaga stabilitas Sistem Keuangan demi menopang pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. Perluasan peran itu kemudian dipertegas pada ayat berikutnya.

“Bank Indonesia dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan Bank Indonesia yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja,” bunyi Pasal 7 ayat (2) UU P2SK, dikutip Senin (22/6/2026).

Selain memperluas orientasi dampak bauran kebijakan makro, revisi UU P2SK ini juga merombak total arsitektur pengawasan dan mekanisme evaluasi kinerja Bank Indonesia oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut