“Dari korban, wanita di bawah umur yang diperdagangkan, dieksploitasi seks dan ekonominya dengan tarif Rp300.000 sekali pertemuan, pelaku mendapat keuntungan Rp50.000,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila mengatakan, para korban berusia antara 14-17 tahun. Beberapa korban sudah tidak bersekolah dan berasal dari keluarga yang kekurangan secara ekonomi.
“Jadi niat awalnya ingin mencari kerja. Dalam komunikasinya, mereka rata-rata curhat ingin mendapatkan pekerjaan,” kata Rizka.
“Maka beberapa korban diiming-imingi kerja di salah satu tempat perbelanjaan. Namun faktanya, setelah ketemu dan diyakinkan, pekerjaan yang dilakukan itu adalah melayani lelaki hidung belang,” ucapnya.
Para tersangka dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 76 jo 83 UU No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
“Kami lakukan pemeriksaan (lokasi penginapan), karena apapun ceritanya kejadiannya di tempat usaha mereka. Akan kita lakukan pemanggilan,” kata dia.