Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkomdigi Kecam Israel Tangkap Jurnalis Indonesia Rombongan Global Sumud Flotilla
Advertisement . Scroll to see content

Komdigi Berencana Wajibkan Pengguna Medsos Cantumkan Nomor HP

Selasa, 19 Mei 2026 - 07:51:00 WIB
Komdigi Berencana Wajibkan Pengguna Medsos Cantumkan Nomor HP
Komdigi berencana mewajibkan seluruh pengguna medsos untuk mencantumkan nomor teleponnya (foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana mewajibkan seluruh pengguna media sosial untuk mencantumkan nomor teleponnya. Langkah ini ditempuh agar konten yang dihasilkan dari akun media sosial tersebut bisa teridentifikasi dengan jelas siapa penggunanya.

Rencana itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Terkait rencana re-registrasi terhadap pengguna media sosial dengan memberikan akuntabilitas, bahwa kalau saat ini itu sifatnya tidak wajib untuk memberikan nomor telepon," kata Meutya, dikutip Selasa (19/5/2026).

Oleh karena itu, kata dia, pemerintah tengah menggodok rencana pencantuman nomor telepon tersebut, dengan melibatkan masyarakat.

Menurutnya, jika sebuah akun medsos mencantumkan nomor telepon, maka identitasnya bisa terlacak dengan jelas. 

"Bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya, sehingga identitasnya jelas, sehingga mereka menjadi akuntabel," ujar dia. 

"Atau ya bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan. Kemudian identitas digital yang telah terverifikasi melalui PSRE (Penyelenggara Sertifikasi Elektronik) juga kita kuatkan," lanjutnya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut