Komdigi Berencana Wajibkan Pengguna Medsos Cantumkan Nomor HP
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana mewajibkan seluruh pengguna media sosial untuk mencantumkan nomor teleponnya. Langkah ini ditempuh agar konten yang dihasilkan dari akun media sosial tersebut bisa teridentifikasi dengan jelas siapa penggunanya.
Rencana itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Terkait rencana re-registrasi terhadap pengguna media sosial dengan memberikan akuntabilitas, bahwa kalau saat ini itu sifatnya tidak wajib untuk memberikan nomor telepon," kata Meutya, dikutip Selasa (19/5/2026).
Oleh karena itu, kata dia, pemerintah tengah menggodok rencana pencantuman nomor telepon tersebut, dengan melibatkan masyarakat.
Menurutnya, jika sebuah akun medsos mencantumkan nomor telepon, maka identitasnya bisa terlacak dengan jelas.
"Bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya, sehingga identitasnya jelas, sehingga mereka menjadi akuntabel," ujar dia.
"Atau ya bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan. Kemudian identitas digital yang telah terverifikasi melalui PSRE (Penyelenggara Sertifikasi Elektronik) juga kita kuatkan," lanjutnya.
Editor: Reza Fajri