Jual Tramadol dan Excimer Ilegal, Toko Kosmetik di Cikupa Tangerang Digerebek

Hasan Kurniawan
Ilustrasi, narkoba. (Foto: Dok. Sindo Media).

Dia menuturkan, penggerebekan toko kosmetik menjual obat daftar G ini berawal dari laporan warga karena resah banyak yang menjadi korban dari obat-obatan tersebut. 

"Warga merasa curiga karena di toko kosmetik itu kerap didatangi sejumlah remaja yang kebanyakan pria. Merasa ada yang janggal, warga kemudian melaporkannya ke polisi dan langsung dilakukan pendalaman," tuturnya. 

Menurutnya, kecurigaan warga ternyata benar. Saat digerebek toko tersebut tidak menjual perlengkapan kosmetik, namun obat keras daftar G. 

"Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 196 atau 197 Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama, penjara 10 tahun," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
21 hari lalu

Viral Transaksi Tramadol di Dekat Markas Satrekon, TNI AU Tegaskan Tak Terlibat

Nasional
1 bulan lalu

Bos Komestik Ilegal Jadi Tersangka saat Hamil, Tak Ditahan Polri

Belanja
2 bulan lalu

Tren Pasar Kosmetik di Indonesia Berkembang, Produksi Lokal Terus Tumbuh

Seleb
3 bulan lalu

Dokter Richard Lee Tersangka, Doktif Bersumpah Tidak Suap Polisi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal