TANGERANG, iNews.id - Toko kosmetik di Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang digerebek polisi. Toko tersebut kedapatan menjual obat daftar G jenis excimer dan tramadol secara ilegal.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menyampaikan, dalam penggerebekan ini petugas menangkap penjaga toko berinisial KMR (24). Selain itu petugas juga menyita barang bukti 19 tablet tramadol dan 166 butir pil excimer.
Italia Serukan Sanksi Uni Eropa untuk Menteri Israel Ben-Gvir
"Polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp407.000 yang diduga uang hasil penjualan," ujar Wahyudi Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jumat (5/2/2021).
Dia menuturkan, penggerebekan toko kosmetik menjual obat daftar G ini berawal dari laporan warga karena resah banyak yang menjadi korban dari obat-obatan tersebut.
Kasus Narkoba, Artis Tio Pakusadewo Divonis 1 Tahun Penjara
"Warga merasa curiga karena di toko kosmetik itu kerap didatangi sejumlah remaja yang kebanyakan pria. Merasa ada yang janggal, warga kemudian melaporkannya ke polisi dan langsung dilakukan pendalaman," tuturnya.
Menurutnya, kecurigaan warga ternyata benar. Saat digerebek toko tersebut tidak menjual perlengkapan kosmetik, namun obat keras daftar G.
Suami Penyanyi Nindy Ayunda Ditangkap Polisi Kasus Narkoba
"Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 196 atau 197 Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama, penjara 10 tahun," katanya.
Editor: Kurnia Illahi