Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BPOM Cabut Izin dan Hentikan Produksi 11 Kosmetik Berbahaya
Advertisement . Scroll to see content

Bahayakan Masyarakat, BPOM Ancam Produsen Kosmetik Ilegal Hukuman 12 Tahun Penjara

Jumat, 08 Mei 2026 - 15:08:00 WIB
Bahayakan Masyarakat, BPOM Ancam Produsen Kosmetik Ilegal Hukuman 12 Tahun Penjara
Produsen kosmetik ilegal terancam hukuman berat hingga 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan tidak akan tinggal diam terhadap peredaran produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Produsen kosmetik ilegal bahkan terancam hukuman berat hingga 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengatakan pihaknya memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penindakan terhadap produk kecantikan yang terbukti mengandung bahan berbahaya.

Menurutnya, langkah pertama yang akan dilakukan BPOM adalah menyita seluruh produk ilegal yang ditemukan di lapangan. Selain itu, izin edar produk juga bisa langsung dicabut.

“Kalau kami temukan di lapangan tentu Badan POM akan melaksanakan pertama kita akan lakukan penindakan berupa yang kita sebut kita ambil, kita sita itu haknya Badan POM menyita barang-barang ilegal. Yang kedua, Badan POM bisa mencabut izin edarnya. Kemudian yang ketiga, Badan POM berhak mengumumkan ke publik sebagai hukuman sosialnya,” kata Taruna, Jumat (8/5/2027).

Tak hanya berhenti pada penyitaan dan pencabutan izin edar, BPOM juga membuka peluang membawa kasus tersebut ke proses hukum. Produsen kosmetik yang menggunakan bahan berbahaya dapat dituntut sesuai Undang-Undang Kesehatan.

Taruna menjelaskan, BPOM memiliki kewenangan penegakan hukum atau law enforcement untuk menindak pelaku usaha yang melanggar aturan. Ancaman hukuman yang diberikan pun tidak main-main.

“Bahkan terakhir, Badan POM punya hak tiga yang disebut dengan law enforcement. Kami bisa melakukan penuntutan ke pengadilan untuk menjatuhkan hukuman sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan pasal 435. Kita bisa tuntut 12 tahun penjara atau denda setiap item Rp5 Miliar,” ujar Taruna.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut