Jual Tramadol dan Excimer Ilegal, Toko Kosmetik di Cikupa Tangerang Digerebek

Hasan Kurniawan
Ilustrasi, narkoba. (Foto: Dok. Sindo Media).

TANGERANG, iNews.id - Toko kosmetik di Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang digerebek polisi. Toko tersebut kedapatan menjual obat daftar G jenis excimer dan tramadol secara ilegal. 

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menyampaikan, dalam penggerebekan ini petugas menangkap penjaga toko berinisial KMR (24). Selain itu petugas juga menyita barang bukti 19 tablet tramadol dan 166 butir pil excimer. 

"Polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp407.000 yang diduga uang hasil penjualan," ujar Wahyudi Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jumat (5/2/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

BPOM Cabut Izin dan Hentikan Produksi 11 Kosmetik Berbahaya

Nasional
13 hari lalu

Bahayakan Masyarakat, BPOM Ancam Produsen Kosmetik Ilegal Hukuman 12 Tahun Penjara

Health
13 hari lalu

Masyarakat Diingatkan Bahaya Kosmetik Mengandung Merkuri, Picu Kanker Kulit

Nasional
15 hari lalu

BPOM: Indonesia Punya 31 Ribu Tumbuhan Berpotensi Jadi Bahan Kosmetik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal