Jagoan Cikiwul Terancam 9 Tahun Penjara usai Palak Perusahaan di Bekasi

Jonathan Simanjuntak
Suhada yang mengaku jagoan Cikiwul terancam 9 tahun penjara terkait aksi premanisme memalak perusahaan di Kota Bekasi. (Foto: Dok. Istimewa)

BEKASI, iNews.id - Suhada (47) yang mengaku jagoan Cikiwul terancam 9 tahun penjara terkait aksi premanisme memalak perusahaan di Kota Bekasi. Suhada ditangkap di kawasan Sukabumi kurang dari 12 jam setelah aksi premanismenya viral.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, kasus ini bermula saat salah satu ormas di Bekasi mengirimkan proposal partisipasi untuk menggelar buka puasa bersama ke perusahaan pada 3 Maret 2025 silam. 

Jagoan Cikiwul Terancam 9 Tahun Penjara

Suhada, yang merupakan anggota ormas itu dan tiga temannya kemudian mendatangi perusahaan pada tanggal 17 Maret 2025 untuk menindaklanjuti proposal yang telah disebarkan.

"Setelah sampai di PT tersebut, untuk tersangka S dan Saudari M mendatangi si security dan terjadilah seperti apa yang kita lihat bersama di video viral," kata Binsar dalam keterangannya dikutip, Sabtu (22/3/2025).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Periksa Calon Perangkat Desa di Pati, KPK Dalami Penyetoran Uang ke Orang Kepercayaan Sudewo

Nasional
2 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Tersangka Suap Pejabat Bea Cukai ke JPU, Segera Disidang

Nasional
2 hari lalu

KPK bakal Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji Pekan Depan

Megapolitan
3 hari lalu

Kebakaran SPBE Cimuning, Pertamina Utamakan Keselamatan Pekerja dan Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal