Preman yang Viral Palak Perusahaan di Bekasi Ditangkap, Lebaran di Tahanan

Jonathan Simanjuntak
Polisi menangkap Suhada (47), preman yang viral memalak perusahaan di Kota Bekasi (dok. istimewa)

BEKASI, iNews.id - Polisi menangkap Suhada (47), preman yang viral memalak perusahaan di Kota Bekasi. Suhada ditangkap di Sukabumi kurang dari 12 jam setelah aksi premanismenya viral.

Suhada pun terancam merayakan hari raya Idul Fitri di sel tahanan kantor polisi.

"Sudah kita amankan di daerah Sukabumi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, dikutip Jumat (21/3/2025).

Binsar menyebut, kasus ini bermula saat salah satu ormas di Bekasi mengirimkan proposal partisipasi buka puasa bersama ke perusahaan pada 3 Maret 2025 silam. Suhada yang merupakan anggota ormas itu dan tiga temannya kemudian mendatangi perusahaan pada tanggal 17 Maret 2025 untuk menindaklanjuti proposal yang telah disebarkan.

"Setelah sampai di PT tersebut, untuk tersangka S dan Saudari M mendatangi si sekuriti dan terjadilah seperti apa yang kita lihat bersama di video viral," ucap Binsar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Eks Kabid Pasar Bekasi Ditahan, Diduga Pungli Pengelolaan MCK Bantargebang Rp80 Juta

3 hari lalu

Viral Sopir Angkot Bekasi Mengamuk Pukul Pengemudi Mobil, Langsung Ditangkap

4 hari lalu

Susno Duadji Klaim Tak Ada Perang Bintang di Kasus Febrie Adriansyah: Polri-Kejagung Punya Musuh Sama

4 hari lalu

Pengamat Intelijen: Febrie Adriansyah Diamputasi agar Tak Bisa Jadi Jaksa Agung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal