5 Mahasiswa Jadi Tersangka buntut Demo Ricuh di Gedung DPR

Nur Khabibi
Polisi menetapkan lima mahasiswa sebagai tersangka buntut demo ricuh di depan Gedung DPR (foto: iNews.id)

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AIK (21), JK (22), SS alias M (19), SBR (25) dan MWS (20). Sedangkan sisanya berstatus saksi dan telah dipulangkan. 

Danny menjelaskan, dalam aksi tersebut mereka melempar batu ke pintu gerbang hingga melakukan vandalisme terhadap gerbang dengan menggunakan cat semprot. 

Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum, dan atau Pasal 160 tentang penghasutan, dan atau Pasal 406 tentang perusakan barang.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 jam lalu

DPR Tetapkan Wahidah Suaib PAW Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto

7 jam lalu

DPR Minta BPKS Perkuat Tata Kelola, Optimalkan Sabang Jadi Hub Perdagangan dan Logistik

8 jam lalu

TNI-Polri Ikut Awasi Wajib Pajak, DPR Ingatkan Jangan Sampai Takut-takuti Masyarakat

8 jam lalu

Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Ketua DPR Minta Proses Hukum Transparan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal